Pusat Layanan

BIRO TIK


Biro TIK adalah unit yang berfungsi untuk memberikan pelayanan penuh terhadap setiap akademi dan fakultas universitas borobudur dan menunjang segala bentuk informasi dan pengembangan dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.

 

BIRO KONSELING


Biro konseling adalah unit pelayanan kemahasiswaan yang berfungsi untuk memberikan konseling akademik dan non akademik kepada mahasiswa yang memerlukan. Layanan konseling yang diberikan kepada mahasiswa yang direkomendasikan oleh Pembimbing Akademik dan/atau Ketua Program Studi.

 

BIRO ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN


Biro administrasi kepegawaian (BAP) adalah unit pelayanan administrasi yang berfungsi untuk mendisain, mengelola, dan mengembangkan sistem administrasi yang berhubungan dengan karyawan dan dosen. Urusan kepegawaian yang dikendalikan oleh BAP meliputi data identitas karyawan dan dosen, pengembangan karir, dan kinerjanya yang diukur secara periodik setiap tahun. Sistem administrasi kepegawaian dibangun dalam data base yang lengkap dan difasilitasi dengan software dan hardware komputer. Produk layanan administrasi kepegawaian dikendalikan dalam SIM yang terpadu dan terkontrol sehingga produk layanannya menjadi akurat, valid dan terpercaya.

 

BIRO HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN


Biro hukum dan perundang-undangan (BHP) adalah unit layanan teknis yang berfungsi untuk mendisain sistem perundangan di lingkungan Universitas Borobudur. Tugas utamanya adalah membuat kajian hukum, penyiapan naskah akademik, dan naskah yuridis yang berlaku dalam organisasi. Di samping itu, Biro Hukum juga melakukan sistematisasi aturan hukum dan mengarsipkan dokumen hukum yang berhubungan dengan pendidikan tinggi dan yang berlaku di lingkungan Universitas Borobudur.

 

BIRO ADMINISTRASI UMUM

Biro Administrasi Umum (BAU) adalah unit pelayanan administrasi yang berfungsi untuk mendisain, mengelola, dan mengembangkan sistem administrasi umum yang terdiri atas persuratan, pelaporan dan pengarsipan di lingkungan Universitas Borobudur.

 

BIRO ADMINISTRASI KEUANGAN


Biro administrasi keuangan (BAK) adalah unit pelayanan administrasi yang berfungsi untuk mendisain, mengelola, dan mengembangkan sistem administrasi yang berhubungan dengan pembayaran biaya pendidikan. Urusan keuangan yang dikendalikan oleh BAA meliputi pembayaran SPP dan ujian mahasiswa serta honorarium dosen yang berhubungan dengan kegiatan mengajar dan menguji. Sistem administrasi keuangan dibangun dalam data base yang lengkap dan difasilitasi dengan software dan hardware komputer. Produk layanan administrasi keuangan dikendalikan dalam SIM yang terpadu dan terkontrol sehingga produk layanannya menjadi akurat, valid dan terpercaya.

 

BIRO ADMINISTRASI AKADEMIK


Biro administrasi akademik (BAA) adalah unit pelayanan administrasi yang berfungsi untuk mendisain, mengelola, dan mengembangkan sistem administrasi yang berhubungan dengan kegiatan akademik. Urusan akademik yang dikendalikan oleh BAA meliputi administrasi data perkuliahan, nilai pembelajaran, dan kemahasiswaan yang berhubungan dengan kegiatan proses belajar dan mengajar. Sistem administrasi akademik dibangun dalam data base yang lengkap dan difasilitasi dengan software dan hardware komputer. Produk layanan administrasi akademik dikendalikan dalam SIM yang terpadu dan terkontrol sehingga produk layanannya menjadi akurat, valid dan terpercaya

X